Kasus Persekusi, Keluarga Korban Minta Polisi Tahan Juga Istri dan Anak - News Summed Up

Kasus Persekusi, Keluarga Korban Minta Polisi Tahan Juga Istri dan Anak


Kasus Persekusi, Keluarga Korban Minta Polisi Tahan Juga Istri dan Anak[JAKARTA] Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan Rensi Ambang ((RA) menjadi tersangka serta menahannya sejak Rabu (26/9) malam dalam kasus penyanderaan, pengeroyokan dan pemukulan (persekusi) Melkior Merseden Sehamu alias Eki (27 tahun), pada 24 Agustus 2018. Pasalnya yang melakukan persekusi kepada Eki bukan hanya RA tetapi istri dan anaknya bernama Ronal Ambang. Para pelaku harus dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 KUHP tengang penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 27 UU ITE. Regina Raninai, warga Jakarta Pusat asal Manggarai menyayangkan Polres Manggarai yang lambat mengusut kasus ini. Setelah RA, istrinya dan anaknya puas memukul Eki yang disaksikan oleh kedua orangtua RA, RA mempersilahkan Eki berbicara mengenai tujuan kedatangannya.


Source: Suara Pembaruan October 14, 2018 16:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */