Kasus Pungli, Begini Proses Terbitnya SK Wali Kota Samarinda - News Summed Up

Kasus Pungli, Begini Proses Terbitnya SK Wali Kota Samarinda


TEMPO/Firman HidayatTEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menjelaskan proses terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda. Baca: Pungli, Wali Kota Samarinda Dicecar 15 Pertanyaan Selama 12 Jam"Proses perizinan pengelolaan parkir oleh koperasi serba usaha PDIB itu masuk ke Pemkot (Pemerintah Kota) sehari setelah saya sudah tidak menjabat Wali Kota Samarinda (24 November 2015)," ujarnya dalam jumpa pers di rumah dinas Wali Kota Samarinda, Minggu, 19 Maret 2017. Jaang, biasa Wali Kota Samarinda itu disapa, menuturkan saat itu dirinya tidak sedang menjabat sebagai wali kota karena masa jabatan periode pertama telah habis. "SK ini saya tanda tangani tanggal 25 Februari 2016, 8 hari setelah saya menjadi Wali Kota Samarinda periode kedua," tuturnya. Baca: Kasus Pungli di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 TersangkaSK Wali Kota Samarinda itulah yang kemudian diduga menjadi landasan pungli di pelabuhan peti kemas.


Source: Koran Tempo March 19, 2017 21:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */