JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan pencucian uang. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo. Selama proses penyidikan tersebut, lanjut Febri, KPK sekiranya mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh pihak Garuda Indonesia. Sejumlah kontrak itu diantaranya, pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Dalam proses penyidikan ini, kata Febri, KPK juga mengungkap adanya praktik pencucian uang dan menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.
Source: Jawa Pos December 05, 2019 02:03 UTC