JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato mengatakan, polisi wajib menerima laporan yang masuk dari masyarakat. Semua punya hak yang sama," kata Ari, usai shalat Id di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9/2017). (baca: Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan)Ia mengatakan, penyidik akan menguji laporan tersebut dengan alat bukti atau saksi yang ada. Saya laporkan ada hak saya yang dilanggar individu lainya.
Source: Kompas September 01, 2017 01:30 UTC