JAKARTA, KOMPAS.com — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo) mengusulkan kepada pemerintah agar menyederhanakan tarif perpajakan mobil penumpang di Indonesia. Gaikindo menilai kategori pajak mobil harusnya hanya ada dua, yakni kapasitas di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang. "Jadi, perbedaannya hanya 10 penumpang atau di atas 10 penumpang," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018). Saat ini, kategori pajak mobil penumpang dibagi atas beberapa jenis, yakni sedan, MPV 4x2, dan SUV 4x4. "Jadi kami mau, ke depan tidak ada lagi pemilahan antara sedan dan MPV," ucap Jongkie.
Source: Kompas May 28, 2018 00:22 UTC