Kebahagiaan Bagi Napi di Hari Raya IdulFitri adalah Kunjungan Keluarganya, dan Remisi adalah THRnya - News Summed Up

Kebahagiaan Bagi Napi di Hari Raya IdulFitri adalah Kunjungan Keluarganya, dan Remisi adalah THRnya


Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan jika setiap narapidana baik orang dewasa maupun anak-anak mempunyai hak mendapatkan remisi. Remisi atau pengurangan hukuman itu diberikan pada Hari Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus dan pada hari-hari raya keagamaan. Namun mereka yang berhak mendapatkan "hadiah" itu adalah mereka yang sudah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang menyebabkan mereka dinilai layak mendapatkan remisi tersebut. Terkait dengan Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1443 Hijriah ini tentunya seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kita sering mendengar narapidana yang beruntung terpilih mendapatkan pengurangan hukuman ini. Dilansir dari detik.com, Kamis (14/4/2022), pada Lebaran tahun ini ada 7 narapidana yang menghuni Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Tulungagung, Jawa Timur yang "diganjar" tidak mendapatkan remisi.


Source: Jawa Pos April 18, 2022 04:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */