Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 disebutkan jika setiap narapidana baik orang dewasa maupun anak-anak mempunyai hak mendapatkan remisi. Remisi atau pengurangan hukuman itu diberikan pada Hari Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus dan pada hari-hari raya keagamaan. Namun mereka yang berhak mendapatkan "hadiah" itu adalah mereka yang sudah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang menyebabkan mereka dinilai layak mendapatkan remisi tersebut. Terkait dengan Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1443 Hijriah ini tentunya seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kita sering mendengar narapidana yang beruntung terpilih mendapatkan pengurangan hukuman ini. Dilansir dari detik.com, Kamis (14/4/2022), pada Lebaran tahun ini ada 7 narapidana yang menghuni Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Tulungagung, Jawa Timur yang "diganjar" tidak mendapatkan remisi.
Source: Jawa Pos April 18, 2022 04:15 UTC