Pembelian pesawat itu diambil dari dana APBD Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua. “Langkah ini ditempuh setelah mendapat dorongan masyarakat yang kecewa dengan kinerja Kejagung lamban menangani kasus ini," kata Arnold dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8). Karena itu, lanjut Arnold, masyarakat berharap KPK dapat lebih gesit atau cepat menuntaskan kasus itu ketimbang Kejagung. Sebab, jika kasus ini tidak segera dituntaskan, pertaruhannya adalah wibawa penegakan hukum di mata masyarakat Puncak, Papua. Belakangan diketahui ternyata usia pesawat melebihi batas pengoperasian seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.
Source: Jawa Pos August 14, 2017 12:11 UTC