Kedapatan Miliki HP: Napi Korupsi ke Nusakambangan - News Summed Up

Kedapatan Miliki HP: Napi Korupsi ke Nusakambangan


Jakarta, hariandialog.co.id.- MENTERI Imigrasi dan PemasyarakatanAgus Andrianto mengungkapkan, pemindahan salah satu narapidana kasuskorupsi bernama Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan,Sumatera Utara, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, JawaTengah, dilakukan karena kedapatan memiliki telepon seluler (HP). Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan InformatikaProvinsi Sumatera Utara, divonis 16 bulan penjara. Ia mendekam diRumah Tahanan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025 setelah dinyatakansebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batubara. Kepala Rutan Tanjung Gusta Andi Surya mengatakan Ilyasseharusnya bebas bersyarat bulan depan setelah menjalani hukuman vonis16 bulan penjara. “Karena tidak berdisiplin (menggunakan ponsel),warga binaan kami, Ilyas Sitorus, mendapat hukuman dipindahkan keLapas Nusakambangan.


Source: Koran Tempo February 01, 2026 03:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */