JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Baca juga: Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung: Bumbu dari PoligrafFadil menjelaskan, dari fakta-fakta dalam persidangan, Putri Candrawathi memang mengetahui soal rencana pembunuhan Yosua. Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Dinilai Aneh, Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi yang Aktor IntelektualSebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Source: Kompas January 20, 2023 03:57 UTC