Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa yang Terjerat OTT KPK - News Summed Up

Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa yang Terjerat OTT KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga jaksa yang sedang diproses hukum. Dua dari tiga jaksa itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan suap, pada Jumat (28/6/2019). Baca juga: 2 Jaksa Diamankan dalam OTT KPK, Kejagung Selidiki Dugaan Pidana dan Pelanggaran Etik"Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK. Kemudian kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Baca juga: KPK Hargai Kejaksaan Agung yang Periksa 2 Jaksa Terjaring OTTTerdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.


Source: Kompas July 03, 2019 05:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */