Kejagung Beri Sanksi Tak Naik Pangkat Bagi Jaksa yang Tak Lapor LHKPN - News Summed Up

Kejagung Beri Sanksi Tak Naik Pangkat Bagi Jaksa yang Tak Lapor LHKPN


Tak main-main, untuk menegakkan program pembenahanan tersebut, korps adyaksa akan memberikan sanksi tegas kepada aparaturnya yang tak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksinya menurut Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto, tidak akan menaikkan pangkat Jaksa yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ada sanksi-nya nanti kalau ada Jaksa yang tidak lapor LHKPN, syarat kenaikan pangkat seorang Jaksa itu harus melaporkan harta kekayaannya. Menurut dia, saat ini, data persentase Jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya hanya sekitar 10 persen dari seluruh Jaksa yang ada di Indonesia. Sementara, sekitar 90 persen Jaksa sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.


Source: Jawa Pos October 22, 2020 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */