REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta pemerintah Filipina segera menyelesaikan kasus hukum terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso terkait perdagangan manusia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (12/9), menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Filipina yaitu perdagangan manusia. "Mary Jane itu keterangannya dibutuhkan untuk mengungkapkan kasus tersebut di Filipina, maka pelaksanaan eksekusinya ditunda," katanya. Menurut dia, penyidikan kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane telah dilakukan berdasarkan kerja sama bantuan hukum antara pemerintah Indonesia dan Filipina, sehingga proses hukumnya harus dihormati. "Kita kan sudah punya kekuatan hukum di sini, jadi tinggal menunggu proses hukum di Filipina," kata Yasonna.
Source: Republika September 13, 2016 11:26 UTC