REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan melakukan penyidikan baru untuk mengusut korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Desakan tersebut menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan korupsi senilai Rp 2,7 triliun dalam pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Menurutnya, Jampidsus saat ini lebih berani daripada KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi pertambangan. Jampidsus di Kejagung, kata Boyamin, selama ini jgua kerap berhasil menangani kasus-kasus korupsi yang awal pelaporan, dan penyelidikan, maupun penyidikannya juga dilakukan KPK. Karena kejaksaan sekarang ini lebih canggih ketimbang KPK, dan sudah terbukti Kejaksaan Agung lebih berhasil dalam menangani kasus-kasus korupsi pertambangan, seperti kasus timah itu,” ujar Boyamin.
Source: Republika December 25, 2025 20:47 UTC