Hal ini didasari karena Djoko Tjandra masih melenggang bebas keluar masuk Indonesia. Boyamin yang sejak awal vokal dalam kasus buronan Djoko Tjandra pun meminta aparat penegak hukum, untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Tjandra. Dia menduga, kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia secara ilegal tidak hanya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel. Lantaran Djoko Tjandra tidak mungkin mempertaruhkan pelariannya selama 11 tahun, hanya untuk mengajukan PK. Apalagi, lanjut Boyamin, kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya telah nyaman hidup di Malaysia.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 06:00 UTC