TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan dana nasabah yang tersimpan pada 13 tersangka perusahaan manager investasi (MI) tetap aman. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola manajer investasi, bakal dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain. Dengan demikian, jika muncul permasalahan dalam sebuah produk reksadana, tidak serta merta bisa mempengaruhi produk reksadana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama. Menurutnya, proses hukum terhadap perusahaan manager investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya. "Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," kata Heri.
Source: Koran Tempo June 29, 2020 03:00 UTC