Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pada Senin, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. ANTARA/HO-Humas KejagungTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menargetkan untuk melimpahkan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri berikut alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Mei 2021. Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti pada 30 April 2021. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka di kasus Asabri.
Source: Koran Tempo May 20, 2021 21:33 UTC