Kejagung Tetap Eksekusi Mary Jane - News Summed Up

Kejagung Tetap Eksekusi Mary Jane


JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap mengeksekusi terpidana kasus narkoba Mary Jane. Eksekusi itu tetap dilakukan kendatipun Pemerintah Filipina membujuk Pemerintah Indonesia untuk barter dengan kasus penggunaan paspor Filipina oleh 700 calon jemaah haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi. ”Mary Jane, telah diproses hukum karena melakukan tindak pidana, membawa narkotika dan tertangkap tangan di sini (Indonesia, Red). Sebab, dia menginginkan Mary Jane agar dibarter dengan kasus jemaah haji tersebut. Seperti diketahui, Mary Jane sempat masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang dua bersama dengan delapan terpidana kasus narkoba lainnya.


Source: Jawa Pos September 12, 2016 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */