Kejakgung tidak Tahan Ahok - News Summed Up

Kejakgung tidak Tahan Ahok


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan Ahok tidak dilakukan penahanan karena sesuai SOP. "Apabila penyidik (Polri) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga," katanya, Kamis (1/12). Pertimbangan lainnya, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna sudah memberikan simbol Ahok tidak ditahan karena akan segera melakukan kampanye. Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).


Source: Republika December 01, 2016 05:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */