ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Piter Rasiman dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut, salah satu aset yang disita adalah mobil. Mobil tersebut disita dari rumah tersangka Piter Rasiman untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Piter Rasiman di kasus Jiwasraya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Piter Rasiman pada 12 Oktober 2020.
Source: Koran Tempo November 15, 2020 03:00 UTC