Putusan Honggo Wendratno sudah berkekuatan hukum tetap. "Sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi," kata Kapuspenkum Hari Setiyono melalui keterangan pers resminya, Jumat (3/7). Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding. Meskipun eksekusi badan atas terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap. Maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.
Source: Republika July 04, 2020 00:22 UTC