Menurut ia, wajar La Nyalla memiliki transaksi ratusan miliar karena La Nyalla memiliki banyak bisnis. La Nyalla Mattalitti terseret perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Salah seorang jaksa yang mengetahui perkara La Nyalla mengakui bahwa transaksi bercabang itu diduga kuat transaksi haram. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung, yang turut serta mengusut perkara La Nyalla, mengungkapkan bahwa mereka menerima data tambahan dari PPATK yang bisa membantu penyidikan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim. Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla yaitu Togar Manahan Nero menyakini transaksi yang disebut oleh PPATK mencurigakan itu tidaklah haram.
Source: Koran Tempo June 05, 2016 09:56 UTC