Kejaksaan Tinggi Sumut Tunggu Berkas Perkara Tersangka JR Saragih - News Summed Up

Kejaksaan Tinggi Sumut Tunggu Berkas Perkara Tersangka JR Saragih


TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka JR Saragih. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan Kejati Sumut sampai saat ini hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Baca juga: JR Saragih Diganti dari Posisi Ketua DPD Demokrat SumutBila nantinya berkas JR saragih telah diterima, Sumanggar mengatakan, Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut. Dari gelar perkara yang dilakukan tim Gakkumdu, JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu diduga melanggar Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Baca juga: Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, JR Saragih Sapa PendukungSebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Silaen tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.


Source: Koran Tempo March 25, 2018 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */