REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah merampungkan analisis mendalam terkait vonis terhadap kliennya. Perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan kesalahan dalam pertimbangan vonis. Munarman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena tak melaporkan tindak pidana terorisme. Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Source: Republika April 07, 2022 19:34 UTC