Bengkulu, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 756 juta dari total temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Bengkulu tahun 2018 sebesar Rp 1,1 miliar. Dari total temuan sebesar Rp 1,1 miliar itu, sampai sekarang sudah dikembalikan rekanan sebanyak Rp 756 juta. "Kita berharap 6 rekanan yang belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 344 juta, agar segera mengembalikan ke Kejari Seluma. Padahal, jika mereka mengembalikan temuan BPK ke Kejari, maka masalah tersebut selesai, karena tidak ada lagi kerugian negara. Hal ini terjadi karena mereka lebih memilih dijebloskan ke penjara ketimbang mengembalikan kerugian negara.
Source: Suara Pembaruan October 07, 2019 08:26 UTC