JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 52 miliar di PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia. ”Setelah pemanggilan ke kantor Kejati Jawa Barat dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Riyono sepertti dilansir dari Antara di Bandung. Baca juga: Penyidik Kejati Bali Cecar Mantan Sekda Buleleng Atas Dugaan KorupsiDua tersangka, yakni RDC dan MT telah dilakukan penahanan sejak tiga pekan lalu. Riyono menjelaskan, peran RDC sebagai mantan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin, S sebagai eks direktur PT Posfin, MT sebagai kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung. Selain itu, RDC juga melakukan suatu pengadaan alat yang dikontrakkan kepada PT Posfin dengan nilai yang diajukan sebesar Rp 19 miliar.
Source: Jawa Pos October 05, 2021 23:03 UTC