JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan piranti lunak pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau. ”Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras di Dispendik Riau. Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT,” terang Mia. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Dispendik Riau terindikasi diatur satu perusahaan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan Dispendik Riau.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 09:33 UTC