JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang lusuh karena hal itu justru mempercepat kerusakan uang. Dengan begitu, uang akan tetap layak edar dan memudahkan masyarakat mengenali keasliannya. Meski demikian, BI juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai uang lusuh dan tidak layak edar untuk menukarkannya langsung di Bank Indonesia atau layanan perbankan. Menurut BI, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. BI juga mengatakan, penukaran uang lusuh ke bank bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id.
Source: Jawa Pos November 07, 2022 00:28 UTC