SOLO, KOMPAS.com - Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah menerapkan denda sebesar Rp 5.000 terhadap warganya yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Kewajiban memakai masker tersebut sebagai langkah Kelurahan Sumber untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19. Lurah Sumber, Dwi Listiyorini mengatakan, kewajiban memakai masker berlaku tidak hanya bagi warga masyarakat, tetapi juga kepada seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber. Menurut Dwi, penerapan denda tersebut sebagai bentuk motivasi kepada warga Kelurahan Sumber agar selalu memakai masker saat keluar rumah selama pandemi wabah virus corona. Kalau mereka sampai tidak memakai kita denda Rp 5.000," ungkapnya.
Source: Kompas April 12, 2020 05:37 UTC