Namun, di Republik ini, angka sebesar itu kiranya masih dilihat sebagai statistik yang bisa dihapus dalam waktu singkat dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi belasan juta warga miskin tersebut dilakukan atas nama pemutakhiran data. Hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh diputus seketika layaknya memutus aliran listrik lantaran telat bayar. Jika kebijakan pemutakhiran data tersebut berujung penonaktifan, berikan waktu transisi sehingga layanan kesehatan tetap bisa diakses sembari warga mengurus sanggahan. Tidak hanya untuk memadamkan bara kemarahan publik, tetapi sekaligus untuk mengembalikan hak sehat rakyat.
Source: Media Indonesia February 09, 2026 22:03 UTC