Kemdag: Impor Cangkul Tindakan Ilegal - News Summed Up

Kemdag: Impor Cangkul Tindakan Ilegal


Jakarta, Beritasatu.com-Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan, impor cangkul yang masuk ke Indonesia merupakan tindakan ilegal. Pasalnya, Kemdag sesuai Permendag 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan menegaskan, impor hanya berlaku untuk barang setengah jadi, bukan barang jadi. Kami tak pernah berikan izin impor untuk cangkul jadi, kalau ada impor cangkul jadi, itu artinya berarti langgar ketentuan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (8/11). Selain cangkul, Kemdag juga temukan produk ilegal pakain bekas dan mainan anak. Dari total berat impor cangkul itu yang berasal dari Jepang hanya 7 kg dengan nilai US$ 65 dan sisanya dari Tiongkok.


Source: Suara Pembaruan November 08, 2019 11:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */