Hal ini yang menjadi penyebab terjadinya kasus PT First Travel di mana banyak calon jemaah yang menunggu lama untuk mendapatkan jadwal berangkat menunaikan ibadah umrah. Selain soal referensi harga minimal penyelenggaraan umrah, regulasi baru itu juga mengatur soal batas waktu. "Prinsip dasarnya izin PPIU ini izin memberangkatkan warga negara kita untuk umrah, bukan izin menginvestasikan dana yang sumbernya dari calon jemaah umroh," kata dia. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Source: Kompas October 04, 2017 15:45 UTC