TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Bekasi - Kementerian Agama akan mengubah tanda bukti orang menikah dari buku menikah menjadi sebuah kartu layaknya kartu tanda penduduk (KTP). Kartu tersebut akan disebut kartu nikah. Baca: Kemenag Akan Luncurkan Kartu Nikah dengan Kode QRLukman mengatakan kementeriannya kini tengah membangun sebuah aplikasi untuk mendukung penerbitan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Baca: Ini Penyebab Banyaknya Pemalsuan Buku NikahDengan begitu, menurut Lukman, tanda bukti menikah tersebut dapat dimasukkan ke dalam saku atau disimpan di dalam dompet. Sejumlah warga Bekasi yang telah mempunyai buku nikah mempertanyakan bukunya masih berlaku atau tidak jika telah diterbitkan kartu pengganti tanda bukti menikah.
Source: Koran Tempo November 11, 2018 09:45 UTC