Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut dinilai tidak tepat. “Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/2/2022). Menurut Thobib, Menag mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Menag, Thobib melanjutkan, tidak melarang masjid-mushala menggunakan pengeras suara saat adzan. Karo HDI: Menag Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing
Source: Republika February 24, 2022 19:26 UTC