REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. “Ada perubahan nama dari PMA sebelumnya tentang pencatatan nikah menjadi pencatatan perkawinan. Menurutnya, PMA ini mengatur hal ihwal pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan buku pencatatan perkawinan. “PMA ini akan menjadi pedoman penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugas pencatatan perkawinan,” ucap Tarmizi. “Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan,” kata Tarmizi.
Source: Republika September 17, 2018 18:56 UTC