"Sehingga apa yang dilakukan yang bersangkutan, secara syar'i tidak lazim dan tidak mengikuti kaidah yang berlaku dalam ibadah. Terkait dengan pembimbing umrah yang membacakan ikrar Pancasila saat Sa'i tersebut, Endang mengatakan, Kemenag akan melakukan beberapa langkah. Yang pertama, pihaknya akan terlebih dahulu meminta klarifikasi pembimbing yang bersangkutan tentang motif perbuatannya. "Saat ini kita memiliki jumlah pembimbing yang bersertifikat sejumlah 3.196. "Yang perlu diingat bahwa kita sudah mengeluarkan kebijakan, bahwa pembimbing yang boleh menjadi pembimbing ibadah baik dari unsur masyarakat atau PNS di lingkungan Kemenag harus bersertifikat," ujarnya.
Source: Republika February 14, 2018 17:37 UTC