HETANEWS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara merespons polemik pengangkatan perwira aktif yakni Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan proses pengangkatan itu telah dilakukan mempedomani sejumlah regulasi dan prosedur yang diatur. UU TNI, ujar Benni, melarang TNI menduduki jabatan sipil dan hanya dapat dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana disebutkan pada Pasal 47 ayat 1 UU TNI. "Kalau prajurit TNI akan menduduki jabatan pimpinan pratama dan madya di luar 10 bidang yang saya sebutkan tadi, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun. "Ada ruang jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri," terang Benni.
Source: Media Indonesia May 27, 2022 14:40 UTC