Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Juklak PPDB Jakarta - News Summed Up

Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Juklak PPDB Jakarta


Anggota DPR meminta Kemendikbud tinjau ulang juklak dan juknis PPDB Jakarta. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meninjau ulang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta. "Saya meminta Kemendikbud meninjau ulang juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta karena ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang menaunginya, khususnya terkait dengan kuota zonasi dan prioritas kriteria usia," kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Bramantyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7). Permasalahan ketiga, kata dia, juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta baru ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2020, artinya hanya sekitar 1 bulan sebelum proses PPDB dimulai. Ia menegaskan, Kemendikbud sepatutnya memiliki waktu yang cukup untuk meninjau dan mengevaluasi juklak dan juknis PPDB dari tiap daerah sebelum pelaksanaan sosialisasi.


Source: Republika July 01, 2020 19:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */