Kemendikbud: Penerapan 5 Hari Sekolah Masih TransisiKamis, 06 Juli 2017 | 15:58 WIBIlustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Pius ErlanggaTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu masih pada masa transisi dan tidak semua sekolah wajib melaksanakannya. "Masa transisi penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berlaku hingga ditetapkannya ketentuan yang lebih jelas dalam peraturan tersebut," ujar Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017. Menurut Menteri Muhadjir, penerapan program penguatan pendidikan karakter tetap akan dijalankan tanpa mengikuti ketentuan lima hari sekolah. Artinya, sekolah tetap harus mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter meski dengan waktu sekolah enam hari dalam seminggu.
Source: Koran Tempo July 06, 2017 08:59 UTC