Asal tahu saja, Kemendikbud Ristek telah memberikan lampu hijau bagi sekolah yang berada di PPKM level 1-3 bisa menjalankan PTM terbatas. Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Ristek, Ini Ketentuan dan BesarannyaMenurut Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Hendarman, lima kunci atau ketentuan itu telah diatur dalam SKB 4 Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. "Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar 33 persen)," kata dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021). Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Source: Kompas August 10, 2021 08:26 UTC