© ANTARA/Sigid Kurniawan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Jika terbukti melakukan korupsi, Rektor Unila mencederai marwah perguruan tinggi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila). "Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila, Prof Dr Karomani dan menetapkannya sebagai tersangka.
Source: Republika August 21, 2022 20:03 UTC