Barata menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus, baik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun pariwisata. Hal tersebut dia ungkapkan terkait kecelakaan yang terjadi di Jalur Wisata Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Minggu (30/4/2017) siang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenhub dan Kepolisian akan menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor keselamatan. "Kemenhub berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal proses memberikan sanksi kepada perusahaan yang secara nyata telibat pelanggaran pidana dalam kecelakaan-kecelakaan ini," tutur Barata. "Kemenhub sesuai kewenangannya, juga memberikan sanksi administrasi yang setimpal kepada perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan," ungkapnya.
Source: Kompas April 30, 2017 16:07 UTC