Kemenhub: Belum Ada Lagi Maskapai Asing Ajukan Izin - News Summed Up

Kemenhub: Belum Ada Lagi Maskapai Asing Ajukan Izin


Kemenhub menyebut belum ada maskapai asing ajukan izin operasi domestikREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hingga saat ini belum ada maskapai asing yang mengajukan izin beroperasi di rute domestik atau melakukan investasi. "(Izin) maskapai asing belum ada," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti di Kementerian Perhubungan, Jumat (14/5). Polana menjelaskan, untuk bisa beroperasi melayani penerbangan domestik, maskapai asing harus mengikuti ketentuan Perpres No 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang perusahaan atau modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia. Dia mencontohkan beberapa maskapai asing yang sudah dan pernah memiliki rute penerbangan domestik, seperti AirAsia Indonesia yang merupakan anak usaha dari maskapai asal Malaysia, AirAsia, dan Tigerair Mandala yang berindukkan Tigerair Group dari Singapura. Tapi bukan asing, sesuai dengan regulasi, maskapai asing investasi (di maskapai dalam negeri)," jelas Polana.


Source: Republika June 15, 2019 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */