Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti menjelaskan implementasi drone komersial sebagai alat pengantar barang sudah terlebih dahulu terjadi di Amerika. Negara maju menganggap drone komersial memiliki kelebihan dibanding moda transportasi lain, seperti transportasi darat, dan transportasi udara konvensional. Meskipun drone tidak membawa muatan barang dalam jumlah besar seperti kargo, namun menurut Umiyatun drone dapat bersaing karena pengiriman dilakukan lebih cepat dan ongkos operasionalnya murah. Berkaca pada keberhasilan negara lain dalam membuat drone komersial, Umiyatun optimistis implementasi yang sama terhadap kendaraan tanpa awak itu di Indonesia dapat tercapai. Untuk mewujudkan pengoperasian drone yang bertanggung jawab, aturan harus ditegakkan dan hukuman, denda, atau penangguhan izin pengoperasian drone dapat diberikan jika ada pelanggaran dan penyalahgunaan.
Source: Koran Tempo December 20, 2020 18:03 UTC