REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan dan tidak menerima penamparan terhadap seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Dokter itu ditampar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Teguh Raharjo Eko Purwoto. "Dia dilindungi oleh UU, baik UU rumah sakit (RS), UU Pelayanan Kesehatan," katanya, Rabu (20/9). Sebelumnya, kabar Ketua DPRD Lebong yang menampar dokter ini cukup santer di masyarakat Kabupaten Lebong. Tamparan itu kabarnya bermula saat Ketua DPRD Lebong itu membesuk rekannya di RSUD Lebong.
Source: Republika September 20, 2017 04:55 UTC