Hanya 17,4 persen badan publik mendapatkan kategori informatif. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong lembaga atau badan publik menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Merujuk pada laporan Ketua Komisi Informasi Pusat soal Keterbukaan Informasi tahun 2020, baru 60 badan publik atau 17,4 persen yang mendapatkan kategori informatif, 34 badan publik atau 9,8 persen dengan kategori menuju informatif. "Selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan publik yang dipantau," kata Mira yang dikutip dalam siaran pers Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dari Jakarta, Selasa (4/5). Ia menilai keterbukaan informasi publik penting karena keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi.
Source: Republika May 05, 2021 00:11 UTC