ANTARA FOTO/AmpelsaTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan ada dua penyebab kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado. Penyebab pertama, ada sejumlah narapidana kasus narkoba yang ingin mendapatkan asimilasi dan integrasi dari program pencegahan Covid-19. Kemenkumham membebaskan 35 ribu narapidana dan anak untuk mencegah penularan Covid-19 di Lapas yang overkapasitas. Kasus narkoba masuk dalam kategori tindak pidana luar biasa, bersama dengan kasus terorisme dan korupsi. Selain karena ingin dibebaskan, Bambang mengatakan kerusuhan itu juga terjadi karena ada salah satu napi yang meminta izin melayat orang tuanya, namun ditolak.
Source: Koran Tempo April 12, 2020 09:22 UTC