Kemenpan: PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi Disiplin - News Summed Up

Kemenpan: PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi Disiplin


"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman kepada Republika, Ahad (2/7). Ia mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggran, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ia menjelaskan, hukuman disiplin akan dikenakan pada PNS yang melanggar disiplin. Ia menjabarkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat.


Source: Republika July 02, 2017 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */