Kemenpan RB Terbitkan Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan - News Summed Up

Kemenpan RB Terbitkan Ketentuan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/19/M.KT-02/2017 tertanggal 16 Mei 2017 mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni pada Senin hingga Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Jumlah jam efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, minimal 32,50 jam per minggu. Ketentan pelaksanaan mengenai jam kerja, diatur oleh pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.


Source: Republika May 16, 2017 23:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */