Kemensetneg Beri Sanksi Pejabat yang Bertanggung Jawab soal Typo UU Cipta Kerja - News Summed Up

Kemensetneg Beri Sanksi Pejabat yang Bertanggung Jawab soal Typo UU Cipta Kerja


Ratusan buruh melakukan aksi Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 2 November 2020. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf UU Cipta Kerja sebelum diajukan kepada Presiden. Hal ini sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menemukan kekeliruan di dua pasal UU Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kesalahan rujuk pasal ini, ujar Bivitri, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.


Source: Koran Tempo November 04, 2020 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */