Khususnya ketentuan pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan negara, agar ditambah termasuk meliputi urusan legislasi nesional,” kata Fahri. Fahri pun menyebut, “Pasal 15 yang menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 paling banyak 34 ini segera direvisi untuk menambah satu kemeterian khusus urusan legislasi nasional.”Menurut Fahri, kementerian khusus legislasi sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo untuk penataan problem legislasi nasional. Kementerian atau lembaga urusan legislasi terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi koordinator terhadap semua kementerian dan lembaga terkait. “Biar semua lembaga-lembaga itu dilikuidasi saja dan dikonsolidasikan ulang ke kementerian/lembaga urusan legislasi nasional, nantinya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tegas Fahri. “Telah secara tegas diperintahkan untuk membentuk suatu kementerian khusus urusan legislasi.
Source: Suara Pembaruan October 27, 2019 04:30 UTC